Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas Divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tikikor, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas Divonis empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sofiah Balfas sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut hakim.

Satu-satunya hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim adalah bahwa Sofiah tak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah. Selain itu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.

Antara lain, terdakwa mengaku salah dan menyesal, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan proyek Tol MBZ yang dikerjakan dianggap bisa mengatasi kemacetan.

Editorial Team

EditorAryodamar