Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi. Kali ini ia ditangkap terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Annas pernah dipenjara karena korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, kemudian ia mengajukan grasi dan dikabulkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena alasan umur dan punya sejumlah penyakit. Meski begitu, KPK tetap menangkapknya karena hal tersebut merupakan risiko.
"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto seperti dikutip dari Youtube KPK, Kamis (31/3/2022).