Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polres Jaksel Periksa Ruben Onsu sebagai Tersangka Penipuan Jumat

Polres Jaksel Periksa Ruben Onsu sebagai Tersangka Penipuan Jumat
Ruben Onsu (instagram.com/ruben_onsu)
  • Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Unsu pada Jumat (28/8/2026).
  • Surat panggilan telah dilayangkan, tetapi Ruben belum mengonfirmasi kehadirannya hingga saat ini.
  • Kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi Rp3,5 miliar yang dilaporkan pada 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah Ruben akan hadir pada pemeriksaan Jumat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ruben Unsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8/2026).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan namun hingga saat ini, Ruben belum mengonfirmasi kedatangannya.

“Surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pelapor inisial P dengan korban inisial DM pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah menjelaskan, Ruben diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang investor Rp3,5 miliar.

"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah, Jumat (21/8/2026).

Ruben kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More