Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi. Keduanya terbukti sempat melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras oleh DKPP pada Maret 2020 lalu.
DKPP kala itu mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Piniai. Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras, bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.
- Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1 sampai 3 Mei 2019.
Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.
"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik," kata majelis DKPP.
Delapan distrik yang dimaksud adalah Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai.
Majelis DKPP ketika itu juga menemukan, dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.
Karenanya, DKPP menilai tindakan Teradu I sampai Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan Teradu I sampai Teradu V a quo dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut putusan DKPP.