Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat, Dyah Puspitarini, menegaskan penanganan anak korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh hanya berfokus pada keselamatan fisik. Pemenuhan hak, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan psikososial harus menjadi bagian dari setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Dalam kondisi bencana, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari jumlah korban. Anak adalah pemegang hak yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Keselamatan, kesehatan, pengasuhan, pendidikan, keamanan, serta pemulihan psikososial anak harus menjadi bagian dari setiap respons penanggulangan bencana,” ujar Dyah dalam keterangannya dikutip Rabu (26/8/2026).
