Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPAI Ingatkan 7 Rekomendasi Pelaksanaan MBG ke Kepala BGN Baru
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Aryodamar)
  • KPAI menyerahkan tujuh rekomendasi kepada Kepala BGN baru untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar lebih tepat sasaran dan transparan.
  • Rekomendasi mencakup pelibatan anak dalam perencanaan menu, peningkatan edukasi gizi, serta pengawasan masyarakat guna menjaga kualitas dan keamanan pangan.
  • Pergantian pimpinan BGN diharapkan mengembalikan fokus MBG sebagai program promotif-preventif yang menekan stunting dan meningkatkan literasi gizi keluarga Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menilai, pembenahan tata kelola program perlu dilakukan secara cepat mengingat dampaknya yang langsung dirasakan penerima manfaat.

Menyusul penunjukan Nanik S Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, KPAI kembali mengingatkan tujuh rekomendasi masyarakat sipil yang disusun berdasarkan hasil pengawasan selama 1,5 tahun pelaksanaan program MBG.

"Tentu kami mengucapkan selamat kepada Kepala BGN yang baru Ibu Nanik Sudaryati Deyang. Kami berharap dengan kepemimpinan baru, MBG menjadi pintu masuk perubahan pola asuh dan pola makan keluarga Indonesia, bukan sekadar program distribusi makanan,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (2/6/2026).

1. Dorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok/Istimewa)

Rekomendasi pertama adalah memprioritaskan penyaluran MBG secara bertahap di daerah dengan tingkat kerawanan pangan, persoalan gizi, serta kerentanan sosial-ekonomi yang tinggi. Kedua, KPAI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, termasuk membuka ruang pengembangan model alternatif seperti pelibatan kantin sekolah untuk mengurangi risiko kontaminasi silang.

Selain itu, yang ketiga KPAI meminta pemerintah melibatkan anak secara bermakna dalam perencanaan menu, edukasi gizi, hingga evaluasi program melalui mekanisme yang aman dan partisipatif. Keempat, aspek kualitas gizi dan keamanan pangan juga dinilai harus dijaga melalui standar yang ketat serta kolaborasi lintas sektor, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.

2. Penguatan edukasi gizi dan pola hidup sehat bagi anak

Petugas menyusun ompreng berisi makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Rekomendasi kelima mencakup penguatan edukasi gizi dan pola hidup sehat bagi anak, mulai dari pemahaman gizi seimbang, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hingga aktivitas fisik. Sementara yang keenam, KPAI juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaan program.

Tak hanya itu, yang terakhir lembaga tersebut meminta pemerintah memastikan tidak ada intimidasi maupun kelalaian dalam pelaksanaan MBG yang dapat berdampak pada kondisi fisik, psikologis, maupun keselamatan anak.

3. Jadi momen kembalikan orientasi MBG sebagai program kesehatan promotif dan preventif

Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta pada Selasa (2/6/2026). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Menurut KPAI, pergantian Kepala BGN harus dimanfaatkan untuk mengembalikan orientasi MBG sebagai program kesehatan promotif dan preventif. Program itu diharapkan lebih fokus pada keluarga berisiko stunting, edukasi pola makan keluarga, komunikasi berbasis komunitas, serta penguatan literasi gizi guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih pada anak.

KPAI juga mengungkapkan dalam pengawasan khusus klaster kesehatan, aduan terbanyak masih berkaitan dengan anak yang mengalami stunting. Selain itu, terdapat laporan terkait pemenuhan hak dasar kesehatan anak, konsumsi produk makanan tidak sehat, kasus gizi buruk, anak disabilitas yang belum memperoleh hak kesehatan secara optimal, persoalan jaminan kesehatan dasar, dugaan malapraktik layanan kesehatan, hingga kecanduan daring pada anak.

Editorial Team

Related Article