KPAI Soroti Bullying di Pemalang yang Tewaskan Anak 7 Tahun

- KPAI mendesak dugaan perundungan di lingkungan pendidikan Pemalang yang berujung kematian anak tujuh tahun diusut profesional, objektif, menyeluruh, dan berbasis alat bukti.
- KPAI meminta sekolah serta Dinas Pendidikan Pemalang mengevaluasi pengawasan, pelaporan, deteksi dini, dan penanganan kekerasan, sekaligus memperkuat edukasi pencegahan perundungan.
- KPAI mengingatkan media dan masyarakat merahasiakan identitas korban, saksi, maupun anak terduga terlibat, serta meminta dukungan psikologis dan psikososial bagi keluarga korban.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diusut secara profesional dan menyeluruh. Kasus ini berujung pada kematian tragis seorang anak berusia tujuh tahun. KPAI meminta kepastian penyebab kematian didasarkan pada alat bukti yang kuat demi melindungi hak-hak korban.
“KPAI sangat prihatin karena kembali terjadi dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dengan korban anak hingga meninggal dunia. Penanganan kasus harus dilakukan secara serius, objektif, dan berdasarkan fakta. Kepastian mengenai penyebab kematian penting untuk memastikan hak anak korban terpenuhi sekaligus mencegah munculnya stigma dan informasi yang tidak berdasar terhadap korban,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, dikutip Selasa (6/10/2026).
1. Kasus diminta diusut objektif
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) KPAI meminta aparat penegak hukum mengusut rangkaian peristiwa dan penyebab kematian secara profesional, objektif, menyeluruh, serta berdasarkan alat bukti. Lembaga ini juga mendesak adanya perlindungan khusus bagi anak korban serta dukungan psikologis maupun psikososial bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kepastian mengenai penyebab kematian penting untuk memastikan hak anak korban terpenuhi sekaligus mencegah munculnya stigma dan informasi yang tidak berdasar terhadap korban,” kata Diyah.
2. Sekolah diminta evaluasi pengawasan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti) KPAI mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk mengevaluasi total sistem pencegahan kekerasan. Evaluasi ini mencakup pengawasan, mekanisme pelaporan, deteksi dini, hingga penanganan pengaduan yang kerap luput dari perhatian. Sekolah juga didorong untuk memperkuat edukasi pencegahan perundungan yang melibatkan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua murid.
“Sekolah tidak cukup hanya melakukan tindakan setelah kasus terjadi. Satuan pendidikan harus membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan mendukung tumbuh kembang anak,” katanya.
3. Identitas anak wajib dirahasiakan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti) KPAI dengan tegas mengingatkan seluruh media massa dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, nama asli, alamat, identitas orang tua, nama sekolah, maupun detail lain yang dapat mengungkap identitas anak korban, saksi, atau anak yang diduga terlibat. Perlindungan privasi ini merupakan mandat hukum yang mutlak berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengawal kasus ini, tetapi jangan sampai pengawalan justru menimbulkan korban baru. Anak korban maupun anak yang diduga terlibat tetap memiliki hak yang harus dilindungi,” kata Diyah.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















