KPAI Temukan Pelanggaran Hak Anak Selama Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah pelanggaran hak anak selama masa kampanye Pemilu 2024. Bahkan, ada beberapa jenis pelanggaran baru yang ada dalam agenda pemilu tahun ini.
Anggota Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan selama Pemilu 2024 ada pengulangan pelanggaran dari 15 bentuk pelanggaran yang dicatat KPAI.
“Di lapangan masih berulang dan sekali lagi kami masih temukan bentuk-bentuk pelanggaran yang baru,” kata dia dalam agenda Media Talk: “Pemilu Ramah Anak, Lindungi Anak dari Dampak Negatif Kampanye Pemilu, di gedung KemenPPPA, Selasa (6/2/2024).
1. Adanya anak jadi juru kampanye
Ada bentuk pelanggaran baru yang juga dicatat KPAI di lapangan. Misalnya, menjadikan anak sebagai juru kampanye atau mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Melalui rekaman-rekaman video, dan kemudian rekaman video itu disebarkan ke berbagai platform media sosial,” kata Sylvana.
2. Adanya anak jadi operator politik uang
KPAI juga mendapat pengaduan langsung, di mana anak malah dijadikan operator politik uang di lapangan oleh salah satu calon legislatif di Palembang.
Ada juga tokoh politik yang mengarahkan anak-anak untuk mengingat, dan mempromosikan capres tertentu. Belum lagi tempat pendidikan yang menjadi tempat kampanye.
3. Kampanye di sekolah
Pihaknya juga menyoroti bagaimana kampanye terjadi di lingkungan pendidikan anak, salah satunya di pesantren.
Meski demikian, Sylvana mengatakan, agenda ini justru diinisiasi tim kampanye, bukan dari pasangan calon.
“Timnya ini baik petinggi partai politik maupun tim kampanye atau tim pemenangan nasional,” katanya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.