KPAI Terima 3.877 Aduan Pelanggaran Anak Selama 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 3.877 aduan kasus pelanggaran anak selama 2023. Ini terdiri dari 2.656 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung dan tidak. Selain itu KPAI menerima 1.221 kasus yang masuk dari media dan online.
“Data tersebut dibagi kepada dua bentuk yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.011 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam laporan akhir tahun 2023 KPAI, dikutip Selasa (23/1/2024).
1. Masalah pengasuhan di Indonesia tunjukkan keluarga belum jadi tempat aman

Ai menjabarkan pihaknya mencatat ada pelanggaran hak anak mulai dari kluster hak sipil dan partisipasi anak sebanyak 33 kasus.Kasus di kluster ini terdiri dari tiga aduan tertinggi, mulai dari anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ada 1.569 kasus. Ini terdiri dari tiga aduan tertinggi mulai dari pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.
“Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,” kata Ai.
2. Hadapi persoalan pemenuhan hak kesehatan dasar anak

Ketiga, adalah kluster kesehatan dan kesejahteraan anak, Ai mengatakan pihaknya menerima 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting.
“Isu kesehatan pasca pandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan Anak,” katanya.
3. Kasus bullying di satuan pendidikan warnai aduan KPAI

Sementara itu, di kluster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama yang masuk ke KPAI ada 329 kasus. Pada ranah pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi mulai dari anak korban perundungan di satuan pendidikan tanpa LP, anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
“Isu tiga dosa pendidikan terutama kasus bullying di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan,” katanya
Kemudian untuk perlindungan khusus anak yang terlaporkan masuk ke aduan KPAI ada 1.866 kasus. Tiga aduan kasus tertingginya adalah anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis yakni anak sebagai korban penganiayaan, dan anak berhadapan dengan hukum.