Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap, ibu tiri NS, remaja 14 tahun yang tewas diduga akibat penganiayaan di Sukabumi, Jawa Barat juga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari ayah kandung korban. Temuan itu diperoleh KPAI saat melakukan pengawasan mandiri usai menerima laporan dari ibu kandung korban.
KPAI juga menemukan ayah dan ibu tiri korban tidak menikah resmi secara negara, melainkan hanya secara agama. Keluarga disebut telah beberapa kali mengingatkan ayah korban agar menghentikan kekerasan, namun tidak diindahkan.
"Ibu sambung juga sering mengalami KDRT dari suami sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anak NS," kata Komisioner KPAI pengampu kekerasan fisik dan psikis Diyah Puspitarini kepada IDN Times, Senin (3/2/2026).
