Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPAI Ungkap Ibu Tiri Nizam Kerap Alami KDRT dari Ayah Kandung Korban
Ilustrasi Kekerasan Anak Di NTB (IDN TIMES)
  • KPAI mengungkap ibu tiri NS dan ayah kandungnya sama-sama terlibat dalam lingkaran kekerasan rumah tangga, yang diduga berujung pada tewasnya remaja 14 tahun di Sukabumi.
  • Ayah kandung NS disebut sering melakukan kekerasan dan bahkan tidak pernah datang ke makam anaknya, meski keluarga sudah berulang kali menegur perilakunya.
  • KPAI mendorong proses hukum terhadap ibu tiri atas dugaan penganiayaan serta ayah kandung atas penelantaran anak, agar kasus serupa tak terulang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap, ibu tiri NS, remaja 14 tahun yang tewas diduga akibat penganiayaan di Sukabumi, Jawa Barat juga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari ayah kandung korban. Temuan itu diperoleh KPAI saat melakukan pengawasan mandiri usai menerima laporan dari ibu kandung korban.

KPAI juga menemukan ayah dan ibu tiri korban tidak menikah resmi secara negara, melainkan hanya secara agama. Keluarga disebut telah beberapa kali mengingatkan ayah korban agar menghentikan kekerasan, namun tidak diindahkan.

"Ibu sambung juga sering mengalami KDRT dari suami sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anak NS," kata Komisioner KPAI pengampu kekerasan fisik dan psikis Diyah Puspitarini kepada IDN Times, Senin (3/2/2026).

1. Ayah kandung NS tak pernah datang ke makam anaknya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Selain itu, KPAI juga menemukan fakta bahwa ayah kandung NS tak pernah datang ke makam anaknya. Beberapa fakta lapangan ini ditemukan dari pengawasan yang dilakukan di Jampang Kulon dan Palabuhan Ratu, setelah laporan ibu kandung NS diterima pada 23 Februari 2026.

KPAI bertemu keluarga korban, termasuk bibi korban yang selama ini memiliki kedekatan emosional dengan NS. Korban dimakamkan di dekat rumah pamannya.

"Temuan KPAI, ayah kandung juga sering melakukan kekerasan, dan bahkan sampai anak dimakamkan belum pernah datang ke makam anak," kata Diyah.

2. Kondisi relasi penuh kekerasan di dalam keluarga

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)

KPAI menyebut, kondisi relasi yang penuh kekerasan di dalam keluarga diduga menjadi salah satu faktor yang memicu penganiayaan terhadap korban.

Dalam audiensi dengan Polres Sukabumi, KPAI memastikan ibu tiri dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76C junto 80 dengan pemberatan, karena pelaku merupakan keluarga dekat, serta tambahan sangkaan UU PKDRT.

3. KPAI dorong ayah NS dikenakan sanksi dugaan penelantaran anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

KPAI juga mendorong proses hukum terhadap ayah kandung NS atas dugaan penelantaran anak. "Sehingga ada kemungkinan dua proses hukum yang menjerat Ibu tiri dan ayah kandung," kata Diyah.

"⁠KPAI berharap kejadian filisida seperti ini tidak terulang kembali, dan setiap keluarga hendaknya memberikan ruang yang aman dan nyaman kepada anak," katanya.

Editorial Team