Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau tampil dalam program siaran di televisi atau radio.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, dalam unggahan Instagram resmi KPI Pusat, Jumat (30/9/2022).
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Larangan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.