Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ipi menambahkan, hingga saat ini 224 laporan telah selesai ditindaklanjuti pemda terkait. Selebihnya, masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor.
"Masyarakat dapat mengakses Jaga melalui situs jaga.id atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store maupun App Store," ucap dia.
Pada Jumat 29 Mei 2020, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yakni Jaga Bansos. KPK telah menambah tiga fitur baru pada platform Jaga, yaitu fitur tentang anggaran COVID-19 pemerintah daerah pada modul Jaga Bansos, informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 pada modul Jaga Anggaran, dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul Jaga Kesehatan.
Melalui dua fitur baru ini, masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah, dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19.
Sedangkan melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengecek kepesertaannya secara mandiri, sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.