Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada saksi dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang diintimidasi. Bahkan, rumahnya sampai dibakar.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," kata dia.
KPK: Ada Saksi Kasus Bupati Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

1. KPK koordinasi dengan LPSK
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan agar sosok yang diintimidasi itu mendapatkan perlindungan.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," ujar dia.
2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK
Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.