Sekda Rejang Lebong Diperiksa KPK Soal Penerimaan Uang Bupati

- KPK memeriksa Sekda Rejang Lebong dan sopirnya untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati dari pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
- Lembaga antirasuah juga memeriksa delapan pejabat Dinas PUPRPKP Rejang Lebong guna menelusuri dugaan arahan tersangka dalam penunjukan pelaksana proyek pemerintah daerah.
- Bupati Muhammad Fikri Thobari bersama empat pihak lain ditetapkan sebagai tersangka usai OTT, diduga menerima fee proyek hingga Rp980 juta dari tiga rekanan swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan dan pengelolaan uang Bupati Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu) yang diduga didapat dari pihak swasta. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri serta sopirnya yang bernama Dian.
"Dikonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh Bupati, yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan PBJ di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
1. KPK juga dalami pengadaan di Dinas PUPRPKP

KPK juga memeriksa delapan saksi lain dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Mereka diperiksa soal pengadaan yang diduga diarahkan tersangka kasus ini. Kedelapan saksi tersebut di antaranya, Amin Jaya (Kabag TU Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong), Luhur Budi (Kabid Perkim Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong), Roni Saputra (Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong), dan Andi Irawan (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong).
Ada pula Yusuf Wahyudi Barli Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong), Santri Ghozali (Kasubag Kepegawaian Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong), dan Talata Jimy Ariko (Kasubag UPTD Pengolahan Limba Dinas PUPRPKP Kab Rejang Lebong).
"Para saksi dari klaster Dinas PUPRPKP, dimintai keterangan oleh penyidik mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, yang diduga penunjukkan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka," jelasnya.
2. Bupati Rejang Lebong tersangka usai OTT

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
3. Bupati Rejang Lebong diduga terima uang ijon proyek

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.



















