4 Bos Biro Travel Haji Mangkir Pemeriksaan KPK di Kasus Yaqut

- Empat dari lima bos biro perjalanan haji mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut dan staf khususnya, dalam dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dengan barang bukti uang lebih dari Rp100 miliar.
- BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, dengan para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi biro perjalanan haji untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hanya satu yang memenuhi panggilan KPK.
Empat bos biro perjalanan haji yang mangkir antara lain Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Unang Abdul Fatah selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, dan Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
"(Saksi tidak hadir) dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,' ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
1. KPK dalami soal mekanisme pengisian kuota haji khusus

Satu-satunya petinggi biro perjalanan haji yang hadir adalah Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwa dan Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani Handayani. Dia dicecar soal mekanisme pengisian kuota haji khusus.
"Didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan," ujar dia.
2. KPK tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


















