Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis pada eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April, telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," lanjut dia.