Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Yulmanizar mengatakan PT Jhonlin Baratama hanya merupakan perusahaan dibawah pimpinan PT Arutmin Indonesia, karena Arutmin lah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya,"kata Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada "fee" sebesar Rp40 miliar untuk Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama.
"BAP 144 saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan 'fee' sejumlah Rp40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total 'fee' dipotong jatah agus yakni Rp17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp17,5 miliar," demikian disebutkan JPU KPK.
Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019
Agus Susetyo secara bertahap dari Juli-September 2019 menyerahkan menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar. Angin lantas membagikan uang tersebut pada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.