Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera memasuki babak baru sebelum kepemimpinan jilid IV KPK berakhir. Pihak yang diduga turut serta dalam kasus tersebut yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dalam hukum acara yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penyidikan perkara sudah dinaikan ke penyidikan maka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ini berarti Sjamsul dan Itjih sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu?
"Iya, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika dikonfirmasi pada Selasa malam (28/5) di gedung KPK.
Masalahnya, kini baik Sjamul dan Itjih sudah menjadi penduduk tetap di Singapura. Artinya, mereka tinggal sedikit lagi sudah bisa menjadi warga negara Negeri Singa. Lalu, apa strategi KPK untuk tetap bisa memproses kasus hukum keduanya?