Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita barang milik Rafael Alun Trisambodo yang sedang berada di pengusaha Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, jika memang barang atau harta itu berkenaan dengan tindak pidana korupsi.

Ini merupakan buntut dari penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Jumat (12/5/2023).

1. Telusuri barang Rafael Alun di Grace Tahir apakah bersumber dari korupsi

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kanan) menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK saat ini memang sedang gencar menelurusi barang Rafael Alun di Grace, apakah bersumber dari tindak pidana korupsi atau tidak. Karena, menurut Asep, TPPU biasanya dilakukan dalam rangka mengalihkan dan menempatkan hasil tindak pidana korupsi.

"Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," katanya.

2. KPK periksa Grace Tahir, telusuri pencucian uang Rafael

Editorial Team

Tonton lebih seru di