Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita barang milik Rafael Alun Trisambodo yang sedang berada di pengusaha Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, jika memang barang atau harta itu berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan buntut dari penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Jumat (12/5/2023).