Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).