Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tahun ini.

"Harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas sehingga kemudian bisa disahkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

1. KPK sebut RUU Perampasan Aset hal penting

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menilai RUU ini sangat penting. Sebab, saat ini KPK hanya bisa merampas aset koruptor melalui jalur putusan pengadilan melalui uang pengganti, denda, dan pelacakan aset.

"Ke depan kalau itu undang-undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya, ya, melalui penindakan," ujar Ali.

2. Presiden Jokowi disebut ingin DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di