Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan terkait proyek pengadaan Laptop Merah Putih Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp3,7 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan 431.730 unit laptop.
"KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (4/8/2021).