Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2022 yang baru diundangkan. Salah satu pasal dalam Perkom itu menyebut bahwa eks pegawai yang dipecat dari KPK tak bisa kembali lagi
Praswad Nugraha yang juga menjadi Ketua IM57+ Institute mengatakan bahwa pembuatan Perkom itu sama seperti ketika Ketua KPK Firli Bahuri membuat Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi ASN. Menurutnya, itu menunjukkan ketakutan KPK yang luar biasa.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times pada Sabtu (12/2/2022).