KPK Buat Aturan Baru, Eks Pegawai Tak Bisa Kembali Lagi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang kepegawaian KPK. Aturan ini telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
"Sehingga penyusunan Perkom ini pun merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," sambung dia.
1. Perkom No. 1 Tahun 2022 dibuat karena peralihan status menjadi ASN

Cahya menjelaskan, terdapat penyesuaian aturan pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 Tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa “pegawai komisi”. Sebab, “pegawai komisi” sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017.
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan, dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," kata dia.
"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP (Peraturan Pemerintah) tersebut diundangkan," sambung Cahya.
2. Eks pegawai tak bisa kembali ke KPK

Dalam Pasal 11 Perkom No. 1 Tahun 2022, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai KPK. Pertama, sosok tersebut tak sedang diperiksa serta tidak menjalani hukuman disiplin, dan atau etik dalam waktu setahun terakhir.
Sosok tersebut juga tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Kriteria terakhir adalah dinyatakan lulus seleksi dan dapat izin dari pimpinan instansi induk.
Cahya menegaskan, kriteria tersebut dibuat secara umum dan menginduk peraturan tentang ASN yang berlaku. Ia membantah aturan itu dibuat untuk mencegah pihak tertentu masuk ke KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar dia.
3. KPK berharap eks pegawainya terus berkiprah dalam pemberantasan korupsi

Cahya berharap eks pegawai KPK dapat terus berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsi masing-masing. Meski begitu, ia memastikan KPK bisa terus berkolaborasi dengan eks pegawainya untuk memberantas korupsi.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ujar Cahya.