Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mencari 11 pegawai baru di tingkat madya dan pratama. Meski begitu, eks pegawai seperti Novel Baswedan dkk, tak bisa mengikutinya untuk kembali ke KPK.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini, yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah-mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," sambungnya.