Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek kereta api. Meski begitu, peluang Budi dipanggil lagi masih terbuka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Budi Karya bisa saja dipanggil lagi. Hal itu dilakukan apabila Tim Penyidik membutuhkan keterangannya lagi.
"Masalah itu kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang analisisnya dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali," ujar Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
"Tetapi kalau kemudian keterangannya ternyata ada pihak lain yang bisa membentuk sebuah fakta, ada keterlibatan pihak lain, ya saya kira kan sudah cukup," imbuhnya.