Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Silmy Karim
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • KPK membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus pemerasan dan gratifikasi eks Wamen Imigrasi Silmy Karim, dengan penyidikan yang masih berfokus melengkapi berkas para tersangka.
  • Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA, melanggar pasal tindak pidana korupsi.
  • Penyelidikan menemukan aliran dana Rp366,7 miliar dari layanan keimigrasian, di mana Silmy diduga menerima Rp100 juta tiap pekan melalui skema setoran rutin dari bawahannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019–2025

PPATK menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total Rp366,7 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian dan bukan dari gaji atau tunjangan.

2024–2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi dan Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

2025–2026

Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

29 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan kasus Silmy Karim masih berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

kini

KPK terus mendalami dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik imigrasi dan fokus melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing.
  • Who?
    Kasus ini melibatkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya. Keterangan resmi disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
  • Where?
    Penyidikan dilakukan di Jakarta, mencakup lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah kantor imigrasi di wilayah ibu kota.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan dan penyelidikan sejak 2019 hingga 2025.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul karena adanya praktik pemerasan terhadap biro jasa dan pemohon izin tinggal yang diminta memberikan uang tambahan untuk mempercepat proses administrasi keimigrasian.
  • How?
    KPK menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah melalui rekening pegawai imigrasi. Uang dikumpulkan dari biro jasa lalu dibagikan setiap pekan kepada sejumlah pejabat, termasuk dugaan Rp100 juta per minggu untuk Silmy Karim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di kantor imigrasi yang katanya minta uang supaya urusan izin tinggal orang asing bisa cepat selesai. KPK tangkap dan bilang Silmy Karim, yang dulu kerja di sana, jadi tersangka karena terima uang banyak tiap minggu. Sekarang KPK masih cari bukti dan bisa ada orang lain yang juga jadi tersangka nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK yang terus mendalami kasus dan membuka peluang penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Fokus penyidik untuk melengkapi berkas perkara menandakan proses berjalan hati-hati dan berbasis bukti, mencerminkan upaya serius memperbaiki integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang adanya tersangka baru dalam kasus pemerasan dan gratifikasi eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Saat ini penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Tentunya terbuka kemungkinan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (29/6/2026).

1. Pejabat Imigrasi diduga terima uang dari biro jasa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPK sejauh ini menemukan, uang dari biro jasa dikumpulkan di loket layanan. Lalu, uang tersebut didistribusikan kepada pejabat ditjen Imigrasi.

"KPK masih akan terus mendalami," ujar dia.

Salah satu modusnya adalah pejabat imigrasi tak memproses pengajuan izin tinggal yang diajukan biro jasa apabila tak memberikan uang tambahan.

"Sehingga hal itu memaksa biro jasa untuk memberikan setoran tambahan dalam mengurus KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA. Angkanya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta," ujar dia.

"Praktik korupsi di sektor pelayanan publik ini sangat merugikan masyarakat, dan tentunya mencederai citra dan kepercayaan publik kepada pemerintah," ucap dia.

2. Silmy Karim tersangka usai OTT

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga terima Rp100 juta setiap pekan

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Editorial Team

Related Article