KPK Sita Bukti Kasus Korupsi Silmy Karim dari Kantor Imigrasi Denpasar

- KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan dua perusahaan swasta di Bali, menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim.
- Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lain ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA, dengan dasar pasal 12e dan 12B UU Tipikor.
- Penyelidikan berawal dari temuan PPATK soal aliran dana Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai Kemenimipas, di mana sebagian besar diduga berasal dari pungutan ilegal layanan keimigrasian.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, serta dua kantor swasta yakni PT. Visa Empat Bali dan CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Imigrasi yang menyeret nama eks Wamen Imipas Silmy Karim.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (20/6/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk membuktikan perbuatan tersangka.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," jelasnya.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.
Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.


















