Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).