Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Kemenhut Soal Pelepasan HPT di Kuansing
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyelidiki dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam pelepasan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi, setelah menetapkan Bupati Suhardiman Amby dan dua pihak lain sebagai tersangka korupsi.
  • Suhardiman diduga memotong setengah penghasilan petani anggota KUD untuk biaya pelepasan kawasan hutan serta menerima mobil mewah dari Sekda Zulkarnain sebagai imbalan jabatan.
  • Zulkarnain dan Ardiles diduga bekerja sama melalui proyek fiktif bernilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Kuansing, sementara ketiganya kini ditahan KPK selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hal tersebut diungkapkan KPK melalui konferensi pers penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Suhardiman Amby diduga memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut diduga digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga mendapat penerimaan lain. Salah satunya adalah mobil dari Zulkarnain.

Zulkarnain diduga memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diminta Suhardiman Amby sebagai syarat agar dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain juga diduga pernah memberikan mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021.

Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil menggunakan identitas Ardiles. Sebab, profil keuangan Zulkarnain tak bisa mengajukan kredit mobil-mobil tersebut.

KPK menduga Ardiles mau membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek di Kuansing.

"Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," jelasnya.

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," imbuhnya.

Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan KPK setidaknya untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team

Related Article