Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrianto dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI/Bendahara Umum NasDem, Sahroni (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan Adam Deni melalui kuasa hukumnya terkait dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya, akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

1. KPK apresiasi upaya pemberantasan korupsi

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Firli menerangkan jika nanti menjadi wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

2. Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni

Editorial Team

Tonton lebih seru di