KPK dan Kemendagri Dinilai Pilih Kasih pada Perkara Eltinus Omaleng

Jakarta, IDN Times - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, telah divonis dua tahun penjara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Meski begitu, Eltinus masih belum dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, mengkritik lambatnya eksekusi Eltinus Omaleng. Dia menilai KPK terkesan tebang pilih.
"Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut," Jimmy dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (17/5/2024).
1. Eltinus Omaleng masih aktif bekerja
Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi putusan MA oleh KPK. Apalagi, Eltinus Omaleng tetap berkantor dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika.
Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA dinilai berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang dari Bupati yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.
"Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti. Jika dipaksakan, selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya," kata Jimmy.
2. Eltinus Omaleng seharusnya dicopot
Jimmy juga menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak menonaktifkan Eltinus Omaleng pasca-putusan MA. Menurutnya, Kemendagri seharusnya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut.
"Ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik," ujar Jimmy.
3. Eltinus Omaleng sempat divonis bebas
Eltinus Omaleng awalnya divonis bebas dalam kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. KPK pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung. Eltinus Omaleng pun dihukum dua tahun penjara.