Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Deteksi Pejabat Kemenhut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
  • KPK menduga pejabat Kementerian Kehutanan menerima 12.500 dolar Singapura dari pihak Pemkab Kuansing pada Mei terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
  • Temuan dari keterangan saksi mengindikasikan pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan terjadi sebelum dugaan pemberian sekitar 14 ribu dolar Singapura kepada Menteri; KPK akan memeriksa pejabat terkait.
  • KPK juga menduga pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby berlangsung beberapa kali pada April-Mei 2026; Suhardiman telah menjadi tersangka dalam perkara berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK mendeteksi dugaan pemberian 12.500 dolar Singapura dari pihak Pemkab Kuansing kepada pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
  • Who?
    Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, pejabat Pemkab Kuansing, pejabat Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli, serta KPK terlibat dalam rangkaian penyidikan ini.
  • Where?
    Dugaan pemberian berkaitan dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta dan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Keterangan KPK disampaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
  • When?
    Dugaan pemberian 12.500 dolar Singapura terjadi sekitar Mei 2026. Pertemuan Raja Juli dan Suhardiman pada 2 Juni 2026 diduga didahului pertemuan pada April dan Mei 2026.
  • Why?
    KPK menduga pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas.
  • How?
    Temuan berasal dari keterangan seorang saksi. KPK akan mendalami informasi tersebut dengan meminta keterangan dan memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menemukan dugaan uang 12.500 dolar Singapura diberikan dari orang Pemkab Kuansing kepada pejabat Kementerian Kehutanan. Uang itu diduga soal izin hutan. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli juga diduga sudah beberapa kali bertemu. Sekarang KPK akan memeriksa pejabat yang diduga menerima uang itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan temuan baru dan rencana pemeriksaan terhadap pejabat terkait menunjukkan penyidikan KPK terus bergerak untuk menelusuri rangkaian dugaan pemberian secara lebih menyeluruh. Pendalaman keterangan saksi, pertemuan sebelumnya, serta aliran uang yang diduga terkait pelepasan kawasan hutan membuka ruang bagi klarifikasi berdasarkan fakta dalam proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga juga pernah menerima uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tentang pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Jumlahnya senilai 12.500 dolar Singapura.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14 ribu dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata dia.

1. Pejabat Kemenhut akan diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, temuan itu terungkap berdasarkan keterangan seorang saksi. Nantinya keterangan itu akan didalami KPK, termasuk dengan memeriksa pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak Bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ujar dia.

2. Raja Juli dan Bupati Kuansing diduga bukan sekali bertemu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajarannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 diduga bukan yang pertama kali terjadi. KPK menduga, mereka pernah beberapa kali bertemu pada April dan Mei 2026

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya bulan April dan Mei,” ungkap Budi.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” lanjut dia.

3. Raja Juli akui terima amplop isi uang

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai OTT KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article