Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga juga pernah menerima uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tentang pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Jumlahnya senilai 12.500 dolar Singapura.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14 ribu dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata dia.
