Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara yang diterima Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis yang diterima Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR dan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan, banding dilakukan setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.

Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar terhadap Abdul Wahid. Hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima gratifikasi.