Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah kalah dengan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan perkara.

Hal itu diutarakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam merespons tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Tidak ditahannya kedua sosok itu dinilai aneh.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan. Perkara yang diurusi kecil-kecilan saja, kalah dengan Kejaksaan Agung," ujar Boyamin Saiman, Rabu (24/5/2023).

1. MAKI heran Hasbi Hasan dan Dadan Tri tak ditahan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin heran mengapa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tidak ditahan KPK padahal sudah diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya itu adalah hal yang aneh.

"Ya agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," ujarnya.

2. KPK tak tahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui KPK telah memeriksa dua tersangka suap penanganan perkara MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Namun, keduanya tidak ditahan KPK.

Pantauan IDN Times di lokasi, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dan Dadan keluara beberapa saat setelahnya. Keduanya didampingi sejumlah pengawal yang menjaganya hingga masuk ke dalam mobil.

Keduanya irit bicara setelah diperiksa. KPK juga belum mengkonfirmasi soal tidak ditahannya tersangka suap ini.

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah dicegah ke luar negeri

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Selain ditetapkan jadi tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan tri Yudianto juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diajukan KPK ke Imigrasi dan berlaku enam bulan ke dean.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.

Editorial Team

EditorAryodamar