Dudung Duga Ada Mark Up Motor Listrik BGN Sekitar Rp200 Miliar

- Dudung Abdurachman menduga adanya mark up sekitar Rp200 miliar dalam pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun yang pembayarannya sudah dilakukan meski unit masih dirakit.
- Kejaksaan Agung menyebut eks Kepala dan Wakil Kepala BGN diduga intervensi proses pengadaan hingga menyebabkan mark up harga serta penyusunan dokumen kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil.
- Mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi; sejumlah yayasan mitra SPPG juga diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana program.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menduga adanya mark up anggaran dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut dia, mark up itu diduga selisih hingga Rp200 miliar.
"Jadi rupanya memang proses itu motor listrik, ini masih dalam proses ya, proses perakitan. Jadi motor itu kan 21.800, kemudian 1,507 trail, 6.431 itu bebek, dan ini (semuanya motor) listrik. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggaran," ujar Dudung di kantor KSP, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
1. Ada selisih anggaran

Dudung mengatakan, ketika dilakukan pengecekan pada 7 April 2026, unitnya masih dalam proses perakitan. Padahal, pembayarannya sudah dilunasi saat Dadan Hindayana masih menjadi Kepala BGN.
"Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 M. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya, ada mark up. Ya, ini mudahlah proses hukumnya segera cepat ya," kata dia.
Dudung mengatakan, motor listrik itu nantinya akan tetap digunakan karena sudah dibayar. Namun, penggunaannya diperuntukkan untuk apa, bisa dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat.
"Ya, kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya, keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat. Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Gak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," ujar dia.
2. Kejagung ungkap ada mark up pengadaan motor listrik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya melakukan mark up dalam sejumlah pengadaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman mengatakan, ketiganya diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
3. Daftar pengadaan yang di-mark up

Adapun pengadaan yang di-mark up adalah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Selain mark up pengadaan, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mereka tunjuk meski tak memenuhi syarat.
Padahal, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
















