Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ,tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Politikus Gerindra itu diduga juga menerima uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.
Meski begitu, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnain diduga memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diminta Suhardiman Amby sebagai syarat agar dipilih menjadi sekda. Zulkarnain juga diduga pernah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021.
Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil menggunakan identitas Ardiles. Sebab, profil keuangan Zulkarnain tak bisa mengajukan kredit mobil-mobil tersebut. KPK menduga Ardiles mau membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek di Kuansing.
"Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Achmad Taufik.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," kata dia.
Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan KPK setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.
Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
