Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Duga Bupati Kuansing Terima Uang Hasil Memotong Penghasilan Petani
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat memasuki mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

  • KPK menduga Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menerima uang dari hasil pemotongan penghasilan petani serta suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
  • Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles.
  • Zulkarnain diduga memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman sebagai syarat jabatan dan mendapat bantuan Ardiles yang kemudian memenangkan proyek senilai miliaran rupiah di Kuansing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2021

Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

tahun anggaran 2022

Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

tahun 2025

Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

tahun 2026

Ardiles masih mendapatkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

1 Juli 2026

KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan dan mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk Bupati Suhardiman Amby. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menerima uang hasil pemotongan penghasilan petani serta suap terkait jual beli jabatan dan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
  • Who?
    Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Where?
    Pengungkapan kasus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sementara dugaan tindak pidana terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
  • When?
    Keterangan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Juli 2026. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sejak penetapan.
  • Why?
    Dugaan penerimaan uang muncul karena adanya permintaan sebagian sisa hasil usaha petani dan pemberian kendaraan mewah sebagai imbalan jabatan serta proyek pemerintah daerah.
  • How?
    KPK menelusuri aliran dana dari potongan penghasilan petani dan pemberian mobil kepada bupati melalui perantara pejabat daerah serta pihak swasta yang diduga memperoleh proyek setelahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kata orang KPK, Pak Suhardiman yang jadi bupati Kuansing diduga ambil uang dari petani dan juga terima mobil dari orang lain. Ada juga Pak Zulkarnain dan Pak Ardiles yang ikut, katanya mereka kasih mobil supaya dapat jabatan dan proyek. Sekarang mereka bertiga ditahan oleh KPK dan masih diselidiki terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di Kuantan Singingi menunjukkan komitmen lembaga ini menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan menelusuri aliran dana, menetapkan tersangka, dan menahan pihak-pihak terkait, KPK memperlihatkan transparansi serta keseriusan dalam memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani yang terdampak praktik tidak semestinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ,tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Politikus Gerindra itu diduga juga menerima uang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

Meski begitu, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant juga ditetapkan sebagai tersangka.

Zulkarnain diduga memberikan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diminta Suhardiman Amby sebagai syarat agar dipilih menjadi sekda. Zulkarnain juga diduga pernah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021.

Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil menggunakan identitas Ardiles. Sebab, profil keuangan Zulkarnain tak bisa mengajukan kredit mobil-mobil tersebut. KPK menduga Ardiles mau membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek di Kuansing.

"Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Achmad Taufik.

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," kata dia.

Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rutan KPK setidaknya untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
19.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team

Related Article