Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka menjadi tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan, kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

"Dengan tenor 5 tahun," ujar dia.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuamsimh pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ujar dia.

Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil dalam waktu tertentu. Hal ini diduga untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya dipotong setengahnya," ujar dia.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.