Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidik menemukan transaksi keuangan melalui layanan perbankan lewat rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu mertuanya.

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp28 miliar. Namun, KPK masih menelusuri lebih lanjut temuan itu.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di