Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), terutama karena dugaan praktik tersebut berkaitan dengan tahap awal penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, praktik korupsi di lingkungan pendidikan menjadi persoalan serius karena kampus semestinya menjadi ruang pembelajaran, ilmu pengetahuan, serta penanaman nilai dan karakter.
“KPK tentunya prihatin dan menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus, di ruang-ruang pendidikan,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan, dugaan praktik tersebut terjadi pada tahap seleksi penerimaan mahasiswa baru. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ironis karena mahasiswa baru seharusnya memasuki kampus sebagai ruang untuk meraih pendidikan dan masa depan.
“Karena ruang-ruang pendidikan semestinya menjadi ruang intelektual, menjadi ruang pembelajaran, ruang-ruang ilmu pengetahuan sekaligus penanaman nilai dan karakter. Namun kita melihat dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentu ini menjadi ironis,” ujar Budi.
Dia menegaskan, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme penerimaan dan pihak-pihak yang berperan. KPK juga belum memastikan apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi di Fakultas Kedokteran atau terdapat di fakultas lainnya.
“Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” kata Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Rektor Unsoed dan dua Wakil Rektor. Sembilan orang masih menjalani pemeriksaan intensif dan KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
