KPK Endus Upaya Obstruction of Justice dalam Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK menyebut, ada upaya dari pihak tertentu agar para saksi dalam kasus Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk mangkir dari panggilan KPK. KPK pun mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan karena ada sanksi apabila terbukti.
"Kami mengingatkan kepada siapapun, dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (7/10/2022).
1. Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK
Peringatan itu dikeluarkan KPK usai anak dan istri Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda mengabaikan panggilan KPK.
Keduanya sama sekali tidak merespons panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Lukas.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," ujar Ali.