Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK menyebut, ada upaya dari pihak tertentu agar para saksi dalam kasus Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk mangkir dari panggilan KPK. KPK pun mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan karena ada sanksi apabila terbukti.

"Kami mengingatkan kepada siapapun, dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (7/10/2022).

1. Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Peringatan itu dikeluarkan KPK usai anak dan istri Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda mengabaikan panggilan KPK.

Keduanya sama sekali tidak merespons panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Lukas. 

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," ujar Ali.

2. KPK sudah panggil sejumlah saksi terkait kasus Lukas Enembe

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di