Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK menyebut, ada upaya dari pihak tertentu agar para saksi dalam kasus Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk mangkir dari panggilan KPK. KPK pun mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan karena ada sanksi apabila terbukti.
"Kami mengingatkan kepada siapapun, dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (7/10/2022).