Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dokumen tanah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, dalam konferesni pers pada Sabtu (4/5).

Ada pun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kayat yang diketahui menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai penerima suap, Sudarman, dan Jhonson Siburian sebagai pemberi suap.

"Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode. "Yang pertama sebagai penerima suap adalah KYT (Kayat) sedangkan pemberi suap SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian)" tambah dia.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka dilakukan pada Jumat (3/5) di Kalimantan Timur. Tersangka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan pada Sabtu (4/5) pagi.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan lima orang. Kelima orang tersebut terdiri dari seorang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu pihak swasta.

Editorial Team