Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui keberadaan eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Meski begitu, lembaga antirasuah itu mengklaim tidak menghentikan penyidikan karena Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang), dari keterangan saksi-saksi, saya kira sudah cukup ketika KPK menyidik Komisioner KPU dan kami melihat peran HS tadi, jadi statusnya yang bersangkutan jelas, tersangka. Jadi cepat atau lambat kalau yang bersangkutan ketemu pasti kami tahan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Selasa (26/4/2022).