Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diutarakan Wakil Ketia KPK Alexander Mawarta, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temanggung) selaku ketua BPPN," kata Alex.