Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju, agar segera melaporkan harta kekayaan mereka pada Kamis (24/10). Pelaporan harta kekayaan merupakan perintah pertama dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi pesan yang disampaikan Presiden Jokowi, terkait imbauan kepada menterinya agar menjauhi tindakan korupsi.
"KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," ujar Febri, Jakarta, Kamis (14/10) lalu.
Para menteri diharapkan memiliki kesadaran melaporkan LHKPN. Kesadaran tersebut diharapkan dapat ditiru pejabat lainnya. KPK mempermudah mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.