Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rutan Klas I Medan, Sumatra Utara. Sebab, vonis dua tahun penjara yang diterimanya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

1. M Syahrial juga harus bayar denda Rp400 juta

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain dipenjara, lelaki yang pernah menjadi politikus Partai Golkar itu juga harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila tak dibayar, maka kurungan penjara untuknya bakal bertambah.

"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di