Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap kasus AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.