KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap kasus AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
1. Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama tentang yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.