Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto baru melantik Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Sebelum jadi menteri, politikus Partai Golkar itu merupakan Anggota Komisi XIII DPR.
Sebagai Anggota DPR, ia juga wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, ternyata LHKPN periode 2024 yang seharusnya sudah dilaporkan, belum dilengkapi.
"Benar, bagi PN (penyelenggara negara) yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Selasa (9/9/2025).