KPK: Legislatif Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

- Legislatif pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan LHKPN terendah
- Yudikatif memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dengan 98,24 persen
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, legislatif di tingkat pusat dan daerah jadi dua lembaga dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah dibandingkan lembaga lainnya. Sedangkan yang paling tinggi adalah lembaga yudikatif.
"Tingkat kepatuhan tertinggi telah dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan 98,24 persen, sementara tingkat kepatuhan terendah legislatif pusat dan daerah masing-masing 88,00 persen dan 83,97 persen," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers laporan kinerja KPK Semester 1 2025, Rabu (6/8/2025).
Ibnu mengungkapkan, ada 415.805 wajib lapor pada Semester I-2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 406.877nya telah patuh LHKPN.
"Jadi pencapaiannya 91,26 persen," ujar dia.
Berikut rincian kepatuhan LHKPN setiap lembaga per semester I-2025:
Yudikatif 98,24 persen
BUMN 95,26 persen
Eksekutif 92,33 persen
BUMD 89,09 persen
Eksekutif daerah 88,95 persen
Legislatif daerah 88,00 persen
Legislatif pusat 83,97 persen