Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK: Legislatif Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

KPK: Legislatif Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

  • Legislatif pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan LHKPN terendah

  • Yudikatif memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dengan 98,24 persen

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, legislatif di tingkat pusat dan daerah jadi dua lembaga dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah dibandingkan lembaga lainnya. Sedangkan yang paling tinggi adalah lembaga yudikatif.

"Tingkat kepatuhan tertinggi telah dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan 98,24 persen, sementara tingkat kepatuhan terendah legislatif pusat dan daerah masing-masing 88,00 persen dan 83,97 persen," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers laporan kinerja KPK Semester 1 2025, Rabu (6/8/2025).

Ibnu mengungkapkan, ada 415.805 wajib lapor pada Semester I-2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 406.877nya telah patuh LHKPN.

"Jadi pencapaiannya 91,26 persen," ujar dia.

Berikut rincian kepatuhan LHKPN setiap lembaga per semester I-2025:

  • Yudikatif 98,24 persen
  • BUMN 95,26 persen
  • Eksekutif 92,33 persen
  • BUMD 89,09 persen
  • Eksekutif daerah 88,95 persen
  • Legislatif daerah 88,00 persen
  • Legislatif pusat 83,97 persen
    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More