Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Ono Surono PDIP Diduga Terima Uang Tersangka Korupsi
Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Intinya sih...

  • Ono Surono mengakui ditanya soal aliran uang

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

  • Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar dari berbagai pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Ia diduga menerima uang dari tersangka korupsi suap di Kabupaten Bekasi, Sarjan.

"Ya. Diduga ikut menerima aliran uang dari Saudara SRJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

KPK pun masih akan mendalami ke mana uang tersebut mengalir, termasuk jumlah yang diduga diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu.

1. Ono Surono akui ditanyna soal aliran uang

Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Terpisah, Ono Surono mengakui ditanya penyidik KPK soal aliran uang. Namun, ia enggan menjelaskannya.

"Iya," ujarnya singkat.

2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team